Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai, Senin 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Team Elang Polsek Rambang Lubai
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mio J, Ini Orangnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat.
Pelaku inisial R berhasil ditangkap di rumahnya, pada Rabu 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.
BACA JUGA:ABG Pencuri Sepeda Motor Honda Beat Berhasil Ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya," imbuhnya.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” lanjut AKP RTM Situmorang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti 2 unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
BACA JUGA:Pria Ini Curi Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Menyadap Karet, Kenali Tampang Pelakunya
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.