Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang.
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Hp
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Kabel Listrik PLTU Sumsel 1
"Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik. Mereka langsung bergegas kabur melalui jendela dapur," ulasnya.
Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.
Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang.
"Di antara barang yang raib adalah 1 unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta," beber Kapolsek.
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Komplotan Curas Rp205 Juta
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Bekuk Pelaku Bobol Rumah
Menerima laporan korban, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Roberten Nurasidi, untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yaitu D (40) yang merupakan residivis dan J (22).
"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban," terangnya.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
BACA JUGA:Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Pencuri Kelapa Sawit, Tuh Orangnya
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.