Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.
BACA JUGA:Eks Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Pelantikan PWI Jaya, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani
"Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion," tegas Sasongko.
HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857.
BACA JUGA:Kemelut dan Demokratisasi PWI Pusat Laksana Penepuk Air di Dulang
BACA JUGA:Ratusan Peserta Berpartisipasi dalam Lomba Mancing Memperingati HPN PWI Sumsel 2024
Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.