Parah! Oknum Guru SD di Muara Enim Ini Cabuli Siswinya Sendiri

Rabu 22-01-2025,11:02 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson, mengatakan tersangka sudah diamankan di Polres Muara Enim atas perkara pencabulan.

BACA JUGA:JPU Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan, Kajari Lahat Dicopot, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

BACA JUGA:Ngaku Tak Sengaja Bakar Anak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

"Tersangka AS ini warga di Kecamatan Ujan Mas sebagai guru di salah satu sekolah Negeri di Kecamatan Ujan Mas. Sedangkan korban inisial N adalah siswinya," ujar AKP Darmanson, Rabu 22 Januari 2025.

Lanjut Darmanson, saat ini tersangka sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim dengan bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka dikenakan Pasal  82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Kategori :