Ngaku Tak Sengaja Bakar Anak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 20-01-2025,17:02 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Lalu pelaku mendekati korban sambil memegang korek api dengan maksud hanya untuk menakut-nakutinya dan meminta korban untuk mengakui perbuatannya sambil memantik korek api.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel di Area PLTU Sumsel 1 Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku

Namun tanpa disadari percikan korek api yang dimainkan tersangka tiba-tiba langsung menyambar badan dan baju korban yang sudah terkena Pertalite sehingga api langsung membesar dan menyambar kulit badan bagian belakang korban, sebagian wajah dan tangan korban.

Melihat hal tersebut pelaku kaget dan panik dan spontan berusaha memadamkan api dengan cara melepas baju korban sehingga korban bisa diselamatkan meski masih menderita luka bakar, dan pelaku sendiri menderita luka bakar di kedua tangannya.

"Botol isi Pertalite itu memang sudah ada, biasa untuk stok BBM motor. Jadi aksi spontan saja bukan direncanakan," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, serta tangan.

BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang

Tidak hanya itu, tersangka juga mengalami luka bakar di kedua tangannya saat mencoba melepaskan pakaian korban yang terbakar.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, lalu Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan bersama tim Opsnal Elang Lubai untuk segera bertindak.

Tersangka berhasil diamankan di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik berwarna hijau dan kaos biru yang dikenakan korban.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Mantan Kepala Desa jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

BACA JUGA:Heboh, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Muara Enim Diduga Cabuli Santriwati

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :