Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
2. Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
3. Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0)
4. Telah melakukan Upgrade Akun Premium
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Dwi Hadi Atmaka, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian
Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:
1. Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas
2. Pilih rekening Tabungan Emas
3. Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan
BACA JUGA:Program Pemberdayaan BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
4. Konfirmasi transaksi
5. Input kode PIN dan OTP
6. Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk
7. Terima sertifikat deposito emas via email
BACA JUGA:Mau Nabung Emas? Bisa di BRImo Loh, Ini Caranya