DPRD Muara Enim Sesalkan Pemerintah Kecolongan, Temukan Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin

Selasa 14-01-2025,17:11 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, menyesalkan setelah mengetahui ada jalan crossing tidak memiliki izin tanpa diketahui oleh Pemerintah Kabupaten dan dinas terkait.

Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan Pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batu bara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Hal tersebut disampaikan setelah anggota Komisi I saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara PT DBU, PT Tiga Putri, dan PT WSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa 14 Januari 2025.

Dalam sidak itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I M. Azhari bersama anggota Yones Tober simamora, Hj. Titit Susanti, Harmison, M Pasma Ajiansyah, dan pendampingi Komsi I Firmansyah.

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Angkutan Batu Bara Seruduk Pagar Rumah Warga di Muara Enim

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara di Muara Enim Curi Start Melintas dan Parkir Sembarangan

Turut hadir juga pewakilan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Sidak ini menindaklanjuti hasil rapat di kantor Bupati 31 Desember lalu. Komisi I memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP. Setelah melakukan sidak, ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim," ujar Yones Tober.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan memangil kepala desa, camat, dan dinas terkait untuk mengetahui kenapa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak terkait.

"Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan, dan PTSP," jelasnya.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara di Muara Enim Curi Start Melintas dan Parkir Sembarangan

BACA JUGA:Muara Enim Darurat Angkutan Batu Bara, Anggota DPRD Minta Izin Melintas Dicabut

Di sisi lain, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batu bara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.

"Kami dari Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batu bara. Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo akan segera kita palinggil," tegasnya.

Dirinya menyesalkan mengapa MoU itu terjadi dengan mudah tanpa mengakuan kajian-kajian dampak aspek lingkungan.

Kategori :

Terpopuler