Ratusan Kepala Desa Geruduk Pengadilan Negeri dan Kantor Bupati Muara Enim, Ini Sebabnya

Kamis 09-01-2025,09:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Apalagi setelah menempuh jalur hukum, ternyata oknum tersebut hanya dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan) dengan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

BACA JUGA:Kembalinya Silat Kuntau di Lawang Kidul Muara Enim

BACA JUGA:Antisipasi Ajaran Menyimpang, Pj Bupati Muara Enim Buka Sosialisasi Tentang Aliran Sesat

"Sekarang oknum tersebut enak benar sudah menampar bisa bebas seperti tidak terjadi apa-apa. Kami merasa tertampar secara mental, sebab aksi tersebut dilakukan diteras rumah Kades dan disaksikan anak istrinya, bagaimana tidak malu," tegasnya.

Atas kejadian ini, meski keputusan hakim tidak bisa diubah lagi karena menurutnya sudah sesuai hukum yang berlaku, namun pihaknya tetap menuntut keadilan supaya kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi kepala desa di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada oknum tersebut membuat pernyataan permintaan maaf didepan khalayak umum dan media atas tindakannya.

Menanggapi tuntutan para kepala desa tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Ari Qurniawan didampingi Juru Bicara, Miryanto mengatakan berdasarkan pertemuan rupanya ada misskomunikasi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Enim pada 19 Desember 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Korsleting Listrik, 1 Rumah di Muara Enim Sumsel Hangus Terbakar

BACA JUGA:Pria di Muara Enim Ini Ditemukan Meninggal Dunia Saat Mancing

Di mana, masyarakat mengira bahwa terdakwa inisial A divonis bebas, namun sebenarnya tidak, terdakwa A dihukum dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

"Sebelumnya, antara para pihak sudah diupayakan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan sidang tipiring, karena itu hanya ada hakim tunggal yakni Sera Ricky Suwandri, S.H," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Muara Enim, Mat Kasrun didampingi Kepala Dinas PMD Muara Enim, Rahmat Noviar, mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan permasalahan yang menimpa kepala desa tersebut.

BACA JUGA:Kepala BKPSDM Muara Enim: Honorer Tak Lulus PPPK, Masih Terbuka Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Muara Enim Ingatkan Sopir Angdes Utamakan Keselamatan Penumpang

Namun, vonis hakim oleh Pengadilan Negeri Muara Enim tentunya Bupati Muara Enim tidak bisa ikut campur dalam keputusan hukum tersebut.

Kategori :

Terpopuler