Maka, menurut Prof. Topo, Pemerintah harus mengaturnya dalam bentuk perundang-undangan yang jelas, mengingat isu pengembalian tahanan itu harus detail, seperti jenis kejahatan apa yang bisa dipulangkan, hukuman minimal berapa tahun untuk dapat dipulangkan, dan seterusnya.
“Inti dalam dialog tersebut adalah perlunya fondasi normatif yang jelas dalam membadankan idealitas gagasan dan solusi pada pengembanan hukum praktisnya,” tukas Ketum DePA-RI.