Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Paradigma 'Justitia Omnibus'

Kamis 02-01-2025,10:10 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Begitu pula terhadap kebijakan kontroversial pemerintah yang mengembalikan para terpidana kembali ke negara mereka masing-masing.

BACA JUGA:Siaga Bencana, PT Bukit Asam Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi

BACA JUGA:BNPT Terima Surat Keputusan dan Sertifikat Lisensi LSP dari BNSP

Dr. Luthfi Yazid menchallenge strategi seperti apa yang dapat dilakukan dalam menyeimbangkan legal idealisme dan legal realism tersebut.

Menurut Ketum DePA-RI, terhadap kedua masalah hukum yang kontroversial itu, Guru Besar dan mantan Dekan FH-UI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H melihat bahwa secara kongkrit Prabowo mengungkapkan komitmennya dalam pemulihan semua kerugian negara yang diakibatkan oleh para koruptor.

Dalam hal ini seharusnya jajaran pemerintah di bawah Presiden, yaitu Menkumham dan aparat penegak hukum segera bekerja untuk memvisualisasikan dan mewujudkan idealitas tersebut.

Langkah yang dilakukan misalnya melalui pembentukan undang-undang atau peraturan seperti Deferred Prosecution Agreement yang mengatur prosedur, proses atau tahapan dalam teknis hukum pidana terkait pengembalian dana yang dikorupsi itu.

BACA JUGA:Laznas PPPA Daarul Qur’an Borong 7 Penghargaan dalam Ajang IFA Award 2024

BACA JUGA:Aplus Komitmen Dukung Pembangunan Indonesia Melalui Sistem Konstruksi Modern

Langkah itu sangat penting guna menghindari pendikotomian antara idealitas dan legalitas, di mana seharusnya tidak dipertentangkan atau membuat pilihan antara idealitas dan realitas hukum.

Keduanya adalah mazhab pendekatan yang seharusnya bisa diintegrasikan dalam memvisualisasikan dan mewujudkan pengembanan hukum yang berkeadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

Demikian pula ketika menanggapi proses pengembalian tahanan terpidana, Prof. Topo melihat adanya permasalahan di level perundang-undangan, karena sampai saat ini Indonesia belum menandatangani perjanjian (Strassboug Agreement) pengembalian tahanan dan belum memiliki undang undang pemindahan tahanan.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini hanya berdasarkan pada pendekatan non-hukum, melalui bubungan politik dan persahabatan kedua negara.

BACA JUGA:2 Menteri Bakal Hadiri Kick Off HKSN 2024 di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik

Kebijakan tanpa fondasi normatif yang jelas seperti itu rentan untuk memicu negara lain yang juga menuntut hal yang sama, yaitu pemulangan tahanan dari negara mereka.

Kategori :