Imam juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pembatasan kegiatan serupa, yang dianggap tidak efektif dan hanya membuang-buang uang negara.
BACA JUGA:Massa Aksi Unjuk Rasa Minta Kejari Muara Enim Usut Tuntas Proyek Anggaran 2023-2024
BACA JUGA:Dinas PMPTSP Muara Enim Tingkatkan Layanan Perizinan Melalui Pelatihan SiCANTIK CLOUD
Untuk itu, agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muara Enim, agar segera mengaudit penggunaan anggaran untuk kegiatan study banding yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim itu.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar saat dikonfirmasi membenarkan adanya study banding ke Desa Penglipuran, Provinsi Bali.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan kunjungan kerja bagi Kepala Desa.
Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk pelayanan publik, sumber pendapatan asli desa, dan perencanaan pembangunan desa.
BACA JUGA:Tingkatkan Air Bersih, 20 Pengelola KPSPAM di Muara Enim Mendapatkan Pelatihan
BACA JUGA:Dinas Perikanan Muara Enim Sosialisasikan Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil
Desa Penglipuran dipilih karena merupakan salah satu desa terbaik di Indonesia.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuan dan izin dari Bupati Muara Enim," ujarnya.
Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin, juga membenarkan jika ada kegiatan tersebut yang menggunakan dana desa (ADD) sebesar Rp5,5 juta per kepala desa untuk kedinasan.
Kegiatan ini tentu sudah sesuai aturan dan mekanisme dan prosedur berlaku tidak serta merta langsung studi banding.
BACA JUGA:3.844 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Muara Enim
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
"Kalau Kades gunakan dana kedinasan, namun untuk anggota keluarga yang ikut, itu menggunakan dana pribadi masing-masing," jelas Sulhuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Ujan Mas ini.