Selama ini diketahui bahwa kemandirian fiskal daerah masih cukup rendah.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Puji Program Pengendalian Inflasi oleh Pj Gubernur Sumsel
Di mana PAD Provinsi maupun Kabupaten/Kota jauh lebih rendah dibandingkan dana APBN ke APBD Kabupaten/kota baik melalui DAU, DAK, DBH dan Dana Desa.
"Karena pada prinsipnya dana-dana yang masuk itu APBN maka secara konstitusi DPR berhak melakukan pengawasan meski lokusnya ada di Provinsi, Kabupaten/Kota. Makanya tahun ini akan kami ambil fungsi pengawasan itu dan diberikan kepada komisi II DPR RI," paparnya.
Dengan pengawasan tersebut, diharapkan menekan tingkat kebocoran termasuk efisiensi anggaran yang mengalir ke daerah dapat berjalan sebaiknya.