“Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel, Deliar Rizqon mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,” jelasnya.