UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Rabu 11-12-2024,19:04 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Sementara UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor, yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

BACA JUGA:Penghitungan Upah Belum Berpihak Kepada Pekerja

BACA JUGA:Presiden Prabowo Puji Program Pengendalian Inflasi oleh Pj Gubernur Sumsel

Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp3.733.424," beber dia.

Menurutnya, ditetapkan 3 sektor disesuaikan dengan karakteristik di Sumsel yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP.

Elen Setiadi mengungkapkan penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang di dalamnya terdiri dari unsur Akademisi, unsur Pengusaha, unsur Pekerja, dan Pemerintah.

BACA JUGA:Buruh Ngotot Hitung Upah Pakai KHL

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025

“Kita sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.

Elen menerangkan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu.

Yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp3,3 juta, dengan begitu tentu akan semakin membuat masyarakat kita lebih baik dan sejahtera. Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,” terangnya.

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS

BACA JUGA:Pj Gubernur Ingatkan Anggota DWP Sumsel Bijak Menggunakan Medsos

Elen menegaskan, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Kategori :