"Di mana terindikasi Ketua KPU Kabupaten Muara Enim dengan kewenangannya melakukan intervensi dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dengan tujuan menguntungkan salah satu pasangan calon Pilkada. Hal tersebut diduga kuat dengan memanipulasi unggahan data Si Rekap," lanjutnya.
Bahwa bukti-bukti terkait dengan indikasi kecurangan dan pelanggaran tersebut di atas telah diberikan dan dilampirkan di dalam Laporan Kejadian tertanggal 29 November dan Surat No. 031/T.P/HNU-LA/X/2024 tertanggal 28 November 2024.
Dengan alasan diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS serta pelanggaran administrasi dan penghitungan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Muara Enim, pihaknya akan membuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Damai, Pj Gubernur Sumsel Ikuti Doa Bersama di Monpera Palembang
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Begitu juga para saksi yang melakukan Walk Out pada hari ini (Senin)
"Semua data itu merupakan bahan untuk diajukan ke MK nanti, karena MK 7 hari sudah harus diputus setelah 3 hari. Jadi tentu kita melihat tentu dari TPS dan temuan rekayasa-rekayasa yang ada," bebernya.
"Karena tentu Pak Nasrun, survey sebelumnya sudah tertinggi, namun karena ada kejadian mati lampu jadi turun drastis. Sementara itu, kita sudah kumpulkan bukti," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, mengatakan kedatangan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LLM., menyampaikan laporan indikasi kecurangan atau pelanggaran.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif dan Sukses
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Pilkada 2024, Satgas Preventif Polres Muara Enim Gelar Patroli Malam
"Secara garis besar kecurangan atau pelanggaran di antarnya tidak ada tanda tangan saksi. Dan Laporan tersebut akan dipelajari bersama-sama," jelasnya.