ENIMEKSPRES.CO.ID - BRI menawarkan beberapa program tabungan pensiun melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK BRI).
Berikut adalah beberapa program yang tersedia:
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program ini memungkinkan peserta untuk menyetor iuran secara berkala yang akan diinvestasikan oleh BRI.
Manfaat pensiun yang diterima nantinya tergantung pada akumulasi iuran dan hasil investasinya.
BACA JUGA:BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Program Pensiun Dana Kompensasi Pasca-kerja (PPDKP)
Program ini ditujukan untuk peserta korporasi, di mana iuran disetorkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Program Pensiun Dana Santunan Kesehatan (PPDSK)
Program ini juga untuk peserta korporasi dan memberikan manfaat tambahan berupa dana santunan kesehatan.
BACA JUGA:BRI Bantu Mitra Pedagang Jual Produk Secara Online
BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan Aman
Untuk mendaftar dalam program tabungan pensiun di atas, Anda atau calon nasabah perlu melakukan tahapan berikut ini:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama peserta.
- Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun).
- Menetapkan pilihan paket investasi.
BACA JUGA:Kemudahan BRImo, Bisa Buka Rekening Valas Hingga 12 Mata Uang, Transaksi Internasional Lebih Gampang