BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Telat Bayar Listrik, Ada BRImo Bayar Kapan Saja Lewat Handphone
4. KPR Sejahtera FLPP BRI
Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.
Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.
BACA JUGA:Agen BRILink di Situbondo Ini Berhasil Dekatkan Akses Perbankan Bagi Masyarakat Sekitar
5. KPR Green Financing
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.
6. KPR BRI Solusi
Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Ada sejumlah kelebihan KPR BRI
Proses mudah dan cepat, suku bunga kompetitif, jangka waktu pinjaman hingga 20 tahun, biaya kredit ringan, dilengkapi dengan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kerugian/Kebakaran.
Lalu, uang muka mulai dari 0%, P
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman dengan Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF), dan bisa diajukan dengan joint income.
BACA JUGA:Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRILink
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).
- Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
- Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
- Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.