Sebagai hasil dari audiensi tersebut, PWI Pusat menerima rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW.
Namun, diduga pada Februari 2024, HCB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, menarik dana sebesar Rp1,77 miliar.
Dana tersebut, menurut HCB, digunakan untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Bersama PWI Gelar Bakti Sosial Bantu Sembako untuk Korban Banjir
BACA JUGA:Porwanas 2024: Kota Banjarmasin Jadi Panggung Utama, PWI Fokuskan Kearifan Lokal
Tindakan tersebut dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang mengakibatkan kerugian organisasi.
"Kami tengah mendalami apakah laporan ini sesuai dengan fakta yang ada dan bukti yang tersedia," jelas Ade Ary.
Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memeriksa beberapa saksi.
Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:PWI Sumsel Siap Kolaborasi dengan Kadin Majukan Perekonomian
"Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini," tegas Ade Ary.
Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor guna memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut.