Eks Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Selasa 29-10-2024,17:08 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Eks Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Hendry yang telah diberhentikan keanggotaannya dari PWI ini tiba di Polda Metro Jaya, pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.55 WIB

Ia terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB yang direncanakan.

Hendry sendiri telah menunda dua kali panggilan penyidik.

BACA JUGA:Pelantikan PWI Jaya, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani

BACA JUGA:Dewan Pers Larang PWI HCB Berkantor di Gedung Dewan Pers

Panggilan pertama, pada Jumat 11 Oktober 2024 Hendry sempat datang, namun enggan diperiksa karena beralasan tidak didampingi pengacara.

Kemudian pada panggilan kedua Jumat 25 Oktober 2024 lagi-lagi Hendry mangkir dan beralasan sedang melaksanakan kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Padahal diketahui Hendry sedang memimpin rapat di sebuah kantor media di Jakarta, dan Dewan Pers juga telah melarang PWI mengadakan UKW untuk sementara waktu.

Sebelumnya, ketua IJW (Indonesian Journalist Watch), Jusuf Rizal, meminta agar polisi tegas dalam perkara ini dan semua pihak menghargai hukum.

BACA JUGA:Kemelut dan Demokratisasi PWI Pusat Laksana Penepuk Air di Dulang

BACA JUGA:Ratusan Peserta Berpartisipasi dalam Lomba Mancing Memperingati HPN PWI Sumsel 2024

"Jika HCB (Hendry Ch Bangun) selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum," tegas Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2024.

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat.

Karena Dewan Pers telah melarang PWI tidak boleh lagi melaksanakan UKW.

Kategori :