Pura-pura Motor Rusak, Komplotan Pencuri di Muara Enim Ini Kelabui Korbannya

Kamis 24-10-2024,16:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Selanjutnya potongan bekas stiker motor Honda ADV milik korban yang dilepas pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang disita dalam perkara lain di Polsek Prabumulih Timur.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.

Kategori :