Selanjutnya potongan bekas stiker motor Honda ADV milik korban yang dilepas pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang disita dalam perkara lain di Polsek Prabumulih Timur.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.