Ini Harapan LPSK pada Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa 22-10-2024,20:07 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Konstruksi Kabinet Merah Putih lebih besar ketimbang sebelumnya, ditandai dengan adanya sejumlah kementerian baru.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM dibawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM.

“(Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM) diharapkan merupakan upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM,” kata Antonius di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024, dalam rilis yang diterima enimekspres.co.id.

BACA JUGA:LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-LPSK Bakal Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

Masih menurut Antonius, para menteri yang ditunjuk juga merupakan menteri yang sarat pengalaman.

“Kami optimis kinerja perlindungan saksi dan korban untuk penegakan hukum dan HAM akan semakin baik karena para menteri sudah pernah berhubungan dengan LPSK,” ungkap dia.

Khusus tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM yang berat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenko Hukum dan HAM, dan/atau Kemenko Polkam.

“Dahulu, dalam konteks pemulihan PHB, koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam. Kini diharapkan lebih efektif. Kami berharap kabinet yang sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa yang sudah ditetapkan (Presiden) Jokowi sebagai PHB,” ujar Antonius.

BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika

Selain itu, Antonius juga optimistis, sinergitas akan terus terjalin dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkumham—kini menjadi Kementerian Hukum, khususnya dalam pengundangan dan/atau finalisasi pembahasan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban, seperti PP Justice Collaborator dan PP Dana Bantuan Korban.

Pun, sinergitas LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak saksi pelaku sebagai Justice Collaborator.

“Pemecahan kementerian ini tentu diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” imbuh dia.

Kategori :