Sedangkan pada 2024 total nilai bantuan rehabilitasi psikososial mencapai lebih dari Rp622 juta yang diserahkan kepada 64 terlindung.
BACA JUGA:Satu Lagi Proyek Strategis Nasional Berhasil Diselesaikan PTPP
BACA JUGA:Aice Meriahkan Jakarta Running Festival 2024
Sementara itu untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, pada 2024 LPSK memberikan beberapa program perlindungan kepada sejumlah 81 terlindung.
Sedangkan yang menerima bantuan rehabilitasi psikososial terdapat 12 terlindung.
Selebihnya para terlindung telah mengakses bantuan berupa bantuan medis, bantuan pengurusan jenazah dan rehabilitasi psikologis.
Kebanyakan dari mereka merupakan korban pelanggaran HAM yang berat peristiwa 65/66.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi PT Bukit Asam Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan
BACA JUGA:Chemical Fine Flow 3805 Elnusa Petrofin Raih Penghargaan Technology Day & Business Forum 2024
Rehabilitasi psikososial, sesuai pasal 6 ayat (1) UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
Untuk itu, LPSK terus mengembangkan upaya dalam peningkatan kualitas hidup korban lewat menjalin kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
Seperti Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, Lembaga Filantropi berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.