Pj Bupati Muara Enim Ingatkan Perusahaan Kewajiban Tanggungjawab Sosial dan Kontribusi ke Daerah

Jumat 11-10-2024,10:03 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Selain memastikan geliat perindustrian serta pergerakan ekonomi berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan juga menegaskan akan kewajiban perusahan terhadap tanggungjawab sosial dan kontribusi ke daerah.

Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang saat kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan.

Seperti ketika ke PT Musi Hutan Persada (MHP) dan PT Tanjung Enim Lestari (TEL) Pulp and Paper di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pada kunjungan ini, Pj Bupati didampingi Camat Empat Petulai Dangku serta OPD terkait.

BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga, PT TeL Bangun 6 Unit Sumur Bor

BACA JUGA:Musim Kemarau, PT TeL Distribusikan Bantuan Air Bersih

Rombongan melihat langsung aktivitas Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan industri yang produksi pulp tersebut, serta mengingatkan Perusahaan akan kewajiban tanggung jawab sosial dan kontribusi ke daerah.

Pj Bupati mengawali ke PT MHP guna mengetahui perkembangan bisnis yang diketahui sebagai Perusahaan penyuplai bahan baku kayu untuk PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL).

Serta memiliki kawasan hutan seluas 176,882.52 hektare yang terletak di Benakat dan 102,421.10 hektare di Suban Jeriji.

Selanjutnya, Pj Bupati melanjutkan ke PT TeL Pulp and Paper yang disambut oleh Presiden Direktur PT TeL Pulp and Paper Takahiro Horita beserta jajaran.

BACA JUGA:PT TeL Edukasi Pemilahan Sampah dan Pencegahan Karhutla

BACA JUGA:CSR PT TeL Berikan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian untuk Desa Pangkalan Babat dan Bulang

Di sana, Pj Bupati mengingatkan kewajiban Perusahaan akan tanggung jawab sosial dengan mendukung program prioritas pembangunan daerah yang disalurkan ke Forum Corporate Social Responsibility dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengingatkan Perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing untuk tertib membayar retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai bentuk kontribusi perusahaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, Henky meminta Perusahaan untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar Perusahaan, baik  sebagai mitra binaan Perusahaan ataupun dengan menyerap tenaga kerja lokal yang diberi pelatihan untuk mengisi sumber daya manusia (SDM) di Perusahaan.

Kategori :