MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Keempat Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muara Enim, sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.
"Sebelumnya, semua paslon sudah sampaikan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) dan sekarang semuanya juga sudah menyampaikan LADK," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Nopri Jaya, Rabu 25 September 2024.
Keempat paslon sudah memenuhi syarat melaksanakn LADK karena itu bisa melaksanakan kampanye kepada masyarakat.
"Kalau jumlahnya berapa, saat ini belum bisa kami beberkan karena masih dalam proses dan itu berjalan seiring waktu kampanye," ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Muara Enim Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim
Semua penggunaan dana kampanye tersebut harus dilaporkan sebelum dan sesudah melaksanakannya.
"Jadi kalau jumlahnya, saat ini belum bisa dibeberkan," terangnya.
Yang terpenting sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU No 14 Tahun 2024 Pasal 9 dari Ayat 1 sampai Ayat 9.
"Pada Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada paslon itu maksimal Rp75 juta. Lalu, di ayat 2 sumbangan perseorangan, badan hukum atau gabangan gabungan partai politik itu maksimal Rp750Juta," terangnya.
BACA JUGA:Ayo Daftar! KPU Kabupaten Muara Enim Buka Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS, Ini Syaratnya
BACA JUGA:KPU Tetapkan 460.845 Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Muara Enim
Apabila lebih, maka diatur dalam ayat 7 itu kelebihannya akan masuk ke kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, itu juga harus disampaikan nota laporannya.
"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa digunakan, dan dimasukkan dalam kas negara," pungkasnya.