Sistem PBB Perlu Mengikutsertakan Taiwan

Rabu 25-09-2024,07:05 WIB
Reporter : John Chen
Editor : Andre

Oleh: John Chen

Penulis adalah Kepala Perwakilan Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta

SIDANG ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (MU PBB) kini sedang berlangsung di New York Amerika Serikat, mengangkat tema “Unity in diversity, for the advancement of peace, sustainable development and human dignity for everyone everywhere” (Kesatuan dalam keberagaman, untuk memajukan perdamaian, pembangunan berkelanjutan, dan martabat masyarakat di seluruh dunia).

Namun sangat disayangkan bahwa 23,5 juta penduduk Taiwan masih dikecualikan dari sistem PBB.

Sistem PBB mencegah Pemerintah Taiwan untuk menghadiri pertemuan dan acara di badan dunia itu.

Bukan hanya itu, sistem PBB juga melarang pemegang paspor Taiwan serta media dan jurnalis Taiwan untuk masuk ke lingkungan dan kawasan PBB ataupun untuk meliput pertemuan dan acara terkait. Hal ini sangat berlawanan dengan tema dari Sidang Majelis Umum PBB.

BACA JUGA:Taiwan Teguhkan Diri Sebagai Pemain Semikonduktor Dunia

Pada saat Sekjen MU PBB Philemon Yang menyerukan bahwa negara-negara anggota PBB harus memperkuat kerjasama internasional untuk menghadapi serangkaian tantangan global seperti perubahan iklim dan eskalasi konflik regional, Tiongkok semakin intensif meningkatkan upaya dan tindakan provokatifnya di Laut China Timur, Laut China Selatan dan Selat Taiwan.

Tiongkok dengan sengaja mendistorsi Resolusi 2758 MU PBB yang disahkan tahun 1971 untuk menyangkal status yang layak bagi Taiwan, dan dengan sengaja mengaitkan resolusi tersebut dengan “Prinsip Satu Tiongkok” untuk menekan hak sah Taiwan dalam berpartisipasi secara bermakna di PBB dan badan-badan khusus PBB.

Resolusi 2758 MU PBB tidak menyebutkan Taiwan pada keseluruhan teks, juga tidak menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, apalagi mengesahkan Tiongkok untuk mewakili Taiwan di PBB. Oleh karena itu resolusi tersebut tidak ada hubungan dengan Taiwan.

Tiongkok terus memperluas niat buruk dengan menyalahartikan Resolusi 2758 MU PBB untuk menekan partisipasi Taiwan dalam berbagai platform internasional dan di berbagai kesempatan menyebarkan narasi palsu bahwa resolusi itu merupakan dasar hukum kedaulatan Beijing atas Taiwan yang faktanya sangat bertentangan.

BACA JUGA:Taiwan Belum Bisa Gabung WHO, Tapi Siap Berbagi dan Minta Dukungan Indonesia

Saat ini semakin banyak negara yang menyampaikan kritik terhadap interpretasi Tiongkok yang menyimpang terkait Resolusi 2758 MU PBB, yaitu, antara lain pada laporan implementasi tahunan “Common Foreign and Security Policy” Uni Eropa yang disahkan bulan Februari 2024.

Laporan itu menegaskan bahwa Taiwan dan Tiongkok tidak membawahi satu sama lain, dan hanya Pemerintah Taiwan yang dipilih secara demokratis yang dapat mewakili rakyat Taiwan secara internasional.

Pada April 2024 Mark Baxter Lambert, Deputi Asisten Sekretaris, Biro Asia Timur dan Pasifik, Kemenlu AS, menjelaskan posisi AS terhadap Resolusi 2758 MU PBB di German Marshall Fund, sebuah lembaga think-tank di Washington, D.C. Isinya, resolusi itu tidak mendukung, tidak setara, dan tidak mencerminkan konsensus Tiongkok terhadap “Prinsip Satu Tiongkok”.

Lalu pada 30 Juli 2024 Aliansi Antar-Parlemen untuk Tiongkok (IPAC) yang terdiri dari lebih 250 anggota parlemen dari 38 negara di seluruh dunia dan Uni Eropa mengesahkan “Model Resolusi IPAC terhadap Resolusi 2758 MU PBB” yang menunjukkan dukungan nyata untuk Taiwan.

BACA JUGA:Arti Penting Taiwan Bagi Indonesia

Kategori :