Pj Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel TA 2025

Sabtu 14-09-2024,11:01 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Keempat, percepatan pengembangan BUMD dan  Pembiayaan Usaha UMK.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik

BACA JUGA:Warga Sumsel Diajak Gemar Makan Ikan

Kelima, percepatan Pengembangan Transportasi dan Regional.

Keenam, percepatan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan Peraturan Perundang-undangan.

Ketujuh, oeningkatan Kemasyarakatan. Pengelolaan Isu Sosial.

Sementara itu mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil kebijakan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Pertemuan IMT-GTChief Ministers and Governor’s Forum ke-21 Tahun 2024

BACA JUGA:Sekda Sumsel Saksikan Cabor Menembak dan Judo Pada Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Yakni untuk pendapatan daerah, Pemprov melakukan Intensifikasi Pajak dan Retribusi, melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak serta pengembangan sistem informasi on-line pendapatan daerah.

Lalu melakukan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi dan Pengelolaan BUMD yang efisien dan efektif.

Sedangkan untuk Belanja Daerah, Pemprov juga telah menitikberatkan pada pencapaian RPD Tahun 2024-2026 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Mendorong kegiatan dan belanja yang memiliki sifat strategi dan/atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Bangun Ribuan Unit Jamban Sehat, Muara Enim Terdepan Wujudkan Sumsel Stop Buang Air Besar Sembarangan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Puncak Peringatan Hari UMKM Nasional 2024

Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.

Kategori :