PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhir Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati meneken keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat 13 September 2024.
Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama ini, dilaksanakan juga Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda Provinsi Sumsel (Perpanjangan Waktu).
Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati.
BACA JUGA:Dukung Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Ini yang Dilakukan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Enim
BACA JUGA:Muara Enim Terima Dividen Rp8,3 Miliar dari Bank Sumsel Babel
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada Senin 27 Mei 2024 yang lalu, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu.
"Dan Alhamdulillah pada hari ini Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V," kata Elen.
Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud," katanya.
BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:7 Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif Mulai Dibahas DPRD Sumsel
Elen menjelaskan, secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dia menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Merujuk hal tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.