Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Minggu 25-08-2024,06:17 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

"Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin lagi.

Maraknya judi online, karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki Satgas Judi Online.

BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main

BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Pelopor Penerapan SIPD Online di Indonesia dan Sumsel

"Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online," ujar dia.

"Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky P. Gozali.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online.

BACA JUGA:Pj Gubernur Ajak Masyarakat Sumsel Lakukan Pembayaran Berbasis Digital

BACA JUGA:Pj Gubernur Lepas Keberangkatan Kontingen Sumsel Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut

Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah.

"Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, TNI dan Polri juga sepakat bahwa pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama.

Oleh sebab itu, diperlukan komitmen dan langkah nyata, tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya.

Kategori :