Pemprov Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Minggu 25-08-2024,06:17 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

"Gunanya tak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. Bahkan dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,” beber Elen.

BACA JUGA:Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polda Sumsel, Pelaku Raup Ratusan Juta

BACA JUGA:Judi Online dan Narkoba Masih jadi Target Polda Sumsel

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, menambahkan Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting.

Pertama ditunjukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditunjukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengimbau agar tidak melakukan judi online.

"Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya," jelasnya.

"Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,” ujar Edward.

BACA JUGA:Kasir Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Kekasihnya Main Judi Online

BACA JUGA:Pria Ini Tertangkap Tangan Sedang Merekap Uang Judi Online

Dikatakannya lagi, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.

"Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” kata Edward.

Di lain pihak, Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online

Berdasarkan data PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jumlah transaksi judi online mencapai Rp600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.

BACA JUGA:Puasa Main Game dan Judi Online tidak Batal tapi…

BACA JUGA:Warga Indonesia Wajib Tahu Informasi Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Begini Caranya

"Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki dan 3,2 jutanya perempuan," katanya.

Kategori :