Soal Judi Online, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Sumsel dan OJK

Rabu 21-08-2024,06:30 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan judi online di wilayah Sumsel.

"Kita mengambil data teman-teman dari OJK, datanya cukup signifikan dan minggu depan kita akan adakan rapat khusus terkait judi online yang semakin marak ini," kata Elen.

"Dalam rapatnya nanti kita akan mendiskusikan, mencari jalan untuk mencegah ini karena sudah semakin banyak masyarakat yang terjebak akan judi online ini," lanjut dia.

Elen menambahkan, OJK dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel telah berupaya mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah akun judi online yang marak di akses oleh masyarakat.

BACA JUGA:Fenomena Pinjol dan Judi Online: Gagalnya Revolusi Mental?

BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Muara Enim, Warga Tanyakan Tentang Judi Online dan SIM

"OJK dan BI di Sumsel telah menutup beberapa akun judi online, detailnya nanti kita akan bahas minggu depan," ujarnya.

Elen menilai, judi online merupakan tren yang sangat menjerumuskan masyarakat dan sangat merugikan.

Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat Sumsel untuk menghindari praktik judi online.

"Judi online ini bahaya sekali, yang tidak punya uang malah ikut judi tambah tidak ada uang," imbuhnya.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN di Desa Muara Gula Lama, Lakukan Sosialisasi Dampak Judi Online, Miras dan Edukasi Hukum KDRT

BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main

"Padahal sebenarnya uangnya bisa dipakai untuk keperluan keluarga dan kehidupan sehari-sehari. Judi tidak akan pernah membuat kita kaya dan menang karena itu melawan sistem, jadi hindari judi online," tegasnya.

Menurutnya, marak aplikasi judi online di masyarakat karena aksesnya yang begitu mudah dan tergolong ilegal.

Hal itu akan menjadi pokok pembahasan dalam rapat nantinya.

Kategori :