Kemudian, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target
"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Elen.
Untuk itu, Elen mengajak kepada masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.
Pajak yang dipungut Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.
Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.
BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan mengatakan, tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.
“Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel,” jelasnya.