PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Provinsi Sumsel sudah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, tepatnya dimulai sejak 19 Agustus 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaunching langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang.
Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkab Muara Enim Gandeng KPP Pratama Prabumulih
BACA JUGA:Muara Enim Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dan juga untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel secara makro maupun mikro, dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
Hal ini dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumsel.
Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%, selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79%.
BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih jauh Elen menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini.
Yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.