BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi, mendorong agar produk UP2K Desa bisa menjadi ikon daerah.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Margo Mulyo, kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin 12 Agustus 2024.
Melza mengatakan, kunjungannya itu untuk melihat secara langsung pelaksanaan 10 Program PKK di daerah.
Sekaligus sebagai evaluasi bagi TP PKK Provinsi Sumsel dan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan, program, dan kegiatan di masa mendatang.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Lantik Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Lakukan Penilaian 10 Program PKK Desa Tegal Rejo Muara Enim
Disebutnya, bahwa potensi yang ada baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM), apabila terus digerakkan dan dimanfaatkan secara positif dan maksimal, maka akan mendapatkan hasil sesuai harapan.
"Kita tahu, daerah ini adalah daerah UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK-nya sudah berjalan dengan baik dengan memanfaatkan SDA yang ada," katanya.
"Sebagian besar masyarakatnya ada yang membuat sirup dari olahan bunga rosella, keripik tahu pedas, jamu kunyit asem, peyek rebon dan susu kedelai yang dapat dikonsumsi oleh penduduk setempat maupun sebagai produk yang dapat dijual dan menambah penghasilan keluarga,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap dengan adanya bimbingan dan pembinaan dari dinas/instansi terkait, produk UP2K yang sudah dihasilkan oleh masyarakat desa ini mampu menembus pasar yang lebih luas, dan menjadi ikon daerah.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Silaturahmi dengan Pengurus DWP Provinsi dan Kabupaten/Kota
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Ikuti Lomba Cerdas Cermat HKG PKK ke-52 Tahun di Solo
“Tak hanya itu, dari berbagai masalah yang dihadapi, Pemerintah mengharapkan semua pihak ikut peduli serta melakukan gerakan yang arahnya adalah kesejahteraan keluarga,” imbuhnya.
PKK sebagai gerakan kemasyarakatan, diharapkan mengambil peran dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Hal ini merupakan amanat penting dari Permendagri No 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.