Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Sebesar Rp200 Juta

Jumat 09-08-2024,21:15 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Ada juga barang bukti senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 4 butir jenis FN dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki modifikasi tril.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku ini masih orang dalam Perusahaan yakni sopir dan PK (Penjaga Keamanan) Perusahaan. Untuk satu pelaku yang DPO masih dalam pengejaran," tegasnya.

BACA JUGA:Terlibat Perampokan, Paman dan Keponakan Diringkus Polisi

BACA JUGA:Buron Tiga Tahun, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sementara itu, menurut salah satu pelaku Rohdini alias Rudi yang merupakan sopir, bahwa ia hanya diajak rekan-rekannya.

Namun karena tergiur akhirnya ia ikut saja, dengan harapan uang hasil aksi kejahatan tersebut bisa untuk berobat ibunya yang sakit asma ke rumah sakit.

"Rencananya kalau berhasil akan dibagi rata masing-masing Rp50 juta. Saya baru tahu kalau jumlah uang Rp200 itu telah berkurang karena telah diambil oleh TZ sebesar Rp40 juta," jelas Rudi dengan nada kesal kepada rekannya yang berhasil kabur setelah berhasil mengambil uang hasil rampokan.

BACA JUGA:Dengar Desahan Pengantin Baru, Perampok Perkosa Istri di Depan Suami

BACA JUGA:Melawan Perampok, Dua Karyawan Indomaret di Tanjung Enim Alami Luka-luka

Lain halnya dengan pengakuan tersangka Daryanto (43) dan Ridianto (40), uang hasil perampokan tersebut rencananya akan dibayarkan hutang cicilan KUR Bank.

Kategori :