MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satgas Gabungan kembali menertibkan tambang batu bara ilegal di wilayah Muara Enim.
Penertiban kali ini dilaksanakan di Bintan PIT 2 Banko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Dalam operasi kali ini, Tim Satgas Gabungan melakukan pengecekan Ring Kanal dan pemasangan spanduk peringatan di sekitar area tambang batu bara ilegal.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Sopir Truk Ditangkap Anggota Polres Muara Enim
Selain itu, tim juga membongkar pondok-pondok yang didirikan oleh para penambang ilegal.
Adapun area tambang yang ditertibkan ini berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam, yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang ilegal.
Salah satu langkah yang diambil oleh Tim Satgas adalah penggalian Ring Kanal atau Parit Gajah.
Penggalian ini dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis Excavator 210 Komatsu E2196.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Amankan Truk Tronton Muatan Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
Ring Kanal tersebut memiliki kedalaman 4 meter dan lebar 5 meter, serta 2 lubang yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.
Tujuan dari penggalian ini adalah untuk menghambat akses para penambang ilegal ke area tambang.