"Sebelumnya sudah 2 pelaku berhasil kita amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengakuan keduanya, anggota berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku Redi," jelas AKP Aisen Hower, Kamis 25 Juli 2024.
Dari hasil pengembangan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Redi di tempat persembunyiannya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.
"Pelaku Redi berhasil diamankan tanpa perlawanan saat ditangkap. Untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran," ulasnya.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
"Pelaku Redi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (*)