"Kalau Rp6.000 per meter pasti tidak untung, pasti rugi," tegasnya.
Untuk HGU PT Bumi Sawindo Permai menjadi pertambangan akan diselidiki, karena jelas izin perkebunan tidak bisa menjadi pertambangan walaupun dibawahnya ada batu bara dan akan dibentuk tim khusus dalam masalah HGU menjadi IUP.
"Akan kita tindak tegas kalau salah. Saya sendiri akan terjun dan membentuk tim kenapa bisa dari perkebunan menjadi pertambangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa spanduk dan kertas karton berisi sejumlah tuntutan, pada Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:PWI Muara Enim Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya
Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang perwakilan pendemo dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.
Mediasi tersebut dipimpin Camat Lawang Kidul Edi Susanto dengan menghadirkan manajemen PT Bukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono.
Sedangkan dari PT Bumi Sawindo Permai diwakili Topan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian.
BACA JUGA:Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim
Ada juga Kepala Desa Keban Agung Fajrul Bahri, serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9 antara lain Yusnandar, Marda, dan Ali Darwanto Cs. (*)