MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan bentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah lahan antara warga dengan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Lahan dimaksud berada di area Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pembentukan tim khusus itu disampaikan Henky setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD Muara Enim Abrianto dan Muhammad Candra dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pansus terkait 7 Raperda, Rabu 24 Juli 2024.
Abrianto menyampaikan, ratusan warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, sebelumnya menggelar aksi demo yang ditunjukkan kepada PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai sebagai anak perusahaan PT Bukit Asam.
BACA JUGA:Belum Diganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai
Demo digelar buntut lahan milik warga belum diganti untung dan belum ada kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai, namun lahan tersebut sudah digarap menjadi tambang.
"Izin pimpinan saya menyampaikan aspirasi masyarakat Lawang Kidul terhadap Pj Bupati tolong difasilitasi untuk masalah ganti untung. Pihak perusahaan hanya menganti Rp6.000 per meter. Kalau Rp6.000 per meter bukan ganti untung, tapi ganti rugi," tegas Abrianto.
Oleh karena itu, dirinya berharap Pj Bupati Muara Enim dapat membantu penyelesaian masalah lahan antara masyarakat dengan pihak PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
Apalagi, lahan milik ratusan masyarakat itu masih Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai sebagai anak perusahaan PT Bukit Asam.
Namum lahan warga yang masuk HGU PT Bumi Sawindo Permai itu sudah digali menjadi pertambangan oleh PT Bukit Asam.
"Perusahaan PTBA jangan semena-mena. Teriak go internasional tetapi tidak memperhatikan aspek lingkungan," ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Candra menambahkan, untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Muara Enim, kapan HGU menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berapa besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah dibayarkan PT Bukit Asam ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, menyampaikan pihaknya akan menganalisa, sehingga tidak merugikan masyarakat pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung.
BACA JUGA:Warga Desa Lingga Akan Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya