"Kalau untuk data yang terdata di Pemerintah Kecamatan ada sekitar 363 kapling, namun akan kita croschek lagi dengan data yang ada di Pemerintah Desa dan masyarakat," sebutnya.
"Sebab ada juga yang di luar kaplingan berupa lahan bidangan dengan total sekitar 15-20 hektaran," ujarnya.
GM Operasional PT Bumi Sawindo Permai, Topan, menjelaskan bahwa pada intinya perusahaan prihatin atas permasalahan tersebut.
"Untuk itu kami mendukung mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakili oleh tim 9," katanya.
BACA JUGA:PWI Muara Enim Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya
Dari mediasi tadi telah menyepakati untuk membentuk tim Forkopincam Lawang Kidul untuk mencari jalan keluar melakukan verifikasi atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Namun tim bersama ini tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan atas dokumen yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
"Akan tetapi setidaknya dengan hasil verifikasi nanti akan menjadi dokumen acuan kita yang akan bisa dibahas lebih lanjut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat dan Perusahaan," ucap dia.
"Kalau data ini masih simpang siur, namun kalau dari pihak Perusahaan dasar legalitas adalah HGU yang diterbitkan pada tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria tahun 1993," lanjutnya.
BACA JUGA:Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim
Terkait klaim lahan oleh masyarakat tersebut bukan menjadi kapasitas pihaknya untuk mengumpulkan data tersebut.
"Namun atas klaim ini masyarakat sudah ada yang menyampaikan ke Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan untuk itu bisa akan kita crosschek," tutupnya.
Sementara itu, AVP Humas PT Bukit Asam, Hendri Mulyono mengatakan, bahwa untuk saat ini keterangan cukup dari pihak manajemen PT Bumi Sawindo Permai.
"Karena yang lebih menguasai permasalahan, untuk dari PT Bukit Asam nanti akan ada secara tertulis," ucapnya. (*)