MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ratusan warga pemilik lahan di area Bintan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel menggelar aksi demo yang ditunjukan kepada PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) sebagai anak perusahaan PTBA.
Pasalnya, lahan tersebut belum diganti untung dan belum ada kata sepakat antara pemilik lahan dengan manajemen PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
Aksi demo berlangsung di Bundaran, Tugu Monumen Tanjung Enim, Selasa 23 Juli 2024.
Ratusan massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa spanduk dan kertas karton yang berisi sejumlah tuntutan.
Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang perwakilan pendemo akhirnya dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek, dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PT Bukit Asam dan PT Bumi Sawindo Permai.
Perwakilan massa aksi diajak oleh pihak Perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Lawang Kidul, Edi Susanto dengan menghadirkan manajemen PT Bukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono,l.
Sedangkan PT Bumi Sawindo Permai sebagai anak perusahaan PTBA diwakili oleh Topan.
BACA JUGA:Lahan Hanya Ditawar Rp6.000 per Meter oleh PT Bukit Asam, Begini Respons Warga
Ada juga Kapolsek Lawang Kidul Iptu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian, Kepala Desa Keban Agung Fajrul Bahri, serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9, yaitu Yusnandar, Marda, Ali, Darwanto Cs.
Menurut Ketua Tim 9, Yusnadar, terkait aksi demo ini bahwa masyarakat Desa Keban Agung mempunyai lahan, baik yang berbentuk kaplingan maupun berbentuk bidangan yang telah dimiliki dan dikelola oleh masyarakat puluhan tahun.
Selama itu tidak ada komplain atau sanggahan dari pihak manapun.
Namun setelah tahun 2022, tiba-tiba ada penggusuran yang katanya masuk HGU yang telah dikerjasamakan dengan PT Bukit Asam.
BACA JUGA:Tak Temui Kesepakatan, PT Bukit Asam Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga