Di antaranya, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, juga Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
"Untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan adanya pemahaman tentang KHA secara utuh bagi Sumber Daya Manusia (SDM) penyedia layanan," katanya.
"Karena setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan anak, agar bisa memberikan ruang untuk anak, memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta fasilitas sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Berhasil Tekan Inflasi, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar Operasi Pasar Murah
Masih dikatakan Mat Kasrun, bahwa pelatihan ini dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara utuh.
Dengan demikian, dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak, di mana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.
Pelatihan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak serta implementasi Kabupaten Muara Enim menuju kabupaten layak anak.
"Alhamdulillah, Kabupaten Muara Enim sejak tahun 2022 telah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan predikat Nindya, dan diharapkan untuk tahun kedepannya bisa meningkat lagi menjadi predikat utama," pungkasnya.
BACA JUGA:Sekda Serahkan SK Pensiun Pegawai Sekaligus Lepas Kontingen 02SN Muara Enim ke tingkat Provinsi
Sementara itu, Ketua Panitia Hj. Reni Anggraini yang juga menjabat sebagai Kabid Penuhan Hak Anak Dinas PPPA mengatakan, Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pengetahuan, informasi, dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak secara utuh kepada para peserta mengenai Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Adapun peserta pelatihan Konvensi Hak Anak di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 berjumlah 65 orang yang terdiri dari Instansi Vertikal, OPD, Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, PAUD, Penyelenggara pada LPKS, PUPAGA.
Lalu, Pengelola BKB dan BKR, Pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak, Pengelola Pusat Kreativitas Anak, Pengelola Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, serta Forum Anak di Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kabupaten Muara Enim dilaksanakan selama 3 hari, yakni 8-10 Juli 2024 di Hotel The Melio Muara Enim. (*)