Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran di Halaman Gedung DPRD Sumsel

Rabu 29-05-2024,21:03 WIB
Reporter : Febi
Editor : Andre

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo menyebut, penolakan RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.

Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Larangan tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja Pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, SMSI Banyuasin Siap Jaga Netralitas

"Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” tuturnya dalam orasi.

Dalam aksi ini, semua pihak meminta dihentikannya RUU Penyiaran yang mengundang dilema dan dapat menguntungkan sebagian orang saja.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi ditemui Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati.

Anita menyebut dirinya memahami keresahan insan pers mengenai RUU Penyiaran tersebut.

BACA JUGA:Bupati Siap Fasilitasi Pelantikan Pengurus SMSI Musi Rawas Periode 2024-2027

Menurutnya, kerisauan yang akan disahkan masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan pihaknya menyampaikan kepada DPR RI.

“DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambh aksi rekan pers Indonesia bergerak menolak RUU Penyiaran,” ujarnya.

Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI. (*)

Kategori :