Menurut Arifin lagi, Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bijak dalam menyikapi dan meverifikasi organisasi yang akan mendaftar atau bahkan mengatasnamakan organisasi lain.
Serta tidak memaksakan menerima jika ada dualisme atau kesamaan nama, karena hal ini dapat mempengaruhi citra Pemerintah itu sendiri dan menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali memberikan informasi ke Pemerintah bahwa semua organisasi harus taat dengan peraturan perundang-undangan, jangan semau-maunya mensahkan organisasi tanpa melihat latar belakang organisasi tersebut,” ujarnya.
Arifin menilai, organisasi APDESI yang diperebutkan sekarang ini hanya untuk kepentingan politik semata dan kepentingan individual, semua melenceng dari cita-cita para pendiri.
“Setelah Pilpres selesai, muncul Pilkada dan APDESI digunakan sebagai 'alat' menuju kekuasaan,” tutupnya. (*)