JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Arifin Abdul Majid. S, selaku Ketua Umum DPP APDESI, meminta Pemerintah bijak terkait organisasi APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).
Hal ini lantaran beredarnya organisasi yang mengatasnamakan APDESI menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang.
Dalam Munaslub beberapa waktu lalu itu, dipilih Asep Anwar Sadat sebagai ketua.
Bahkan hasil Munaslub di Palembang tersebut akan dilaksanakan pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ajak Organisasi Mahasiswa Dukung 5 Program Prioritas
Hal tersebut pun memantik perhatian APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang mengantongi SK Kemenkumham perubahan No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Pihaknya membantah bahwa para pendiri APDESI sepakat dengan hal tersebut.
"Mereka (APDESI pimpinan Surta Wijaya dan Anwar Sadat) berebut akte pendirian APDESI Nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Rosita Rianuli Sianipar, di mana dalam akte ada 17 orang pendiri dan saya salah satu pendirinya,” kata Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., M.M dalam rilis yang diterima enimekspres.co.id, Jumat 17 Mei 2024.
Arifin menjelaskan, bahwa ke-17 orang para pendiri dalam akte notaris Rosita Rianuli Sianipar Nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah bersepakat mencabut dan melarang siapapun atau pihak manapun untuk menggunakannya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Penuh Program Kegiatan Organisasi Wanita di Kabupaten Muara Enim
“Pendelegasian pencabutan akte tersebut (surat kuasa para pendiri APDESI) diberikan kepada saya dan semua dokumennya lengkap ditandatangani dan difoto,” bebernya.
Arifin juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan nama dan logo APDESI tanpa persetujuan organisasinya akan ditempuh jalur hukum.
“Logo dan merek APDESI kami sudah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM001081378 dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ulasnya.
"Penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas dia.