SAH! Mahkamah Pidana Internasional Tetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai Penjahat Perang

Kamis 02-05-2024,15:11 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

BACA JUGA:Puluhan Dukun Santet Serang Israel, Kirim Rudal Jin dari Indonesia

Begitu pula dengan para pejabat Israel yang getol melakukan pendekatan ke Amerika Serikat guna meminta perlindungan dari ancaman ICC. 

Benjamin Netanyahu sendiri telah menyampaikan keterangan pers dan menentang penetapan dirinya sebagai penjahat perang, serta menolak ditangkap.

Menurutnya, penangkapan dirinya akan makin menyulut kobaran api kemarahan masyarakat dunia termasuk Amerika Serikat. 

"Ini akan menjadi pertama kalinya negara demokratis dituduh sebagai penjahat perang," kata Benjamin Netanyahu sebagaimana diwartakan voaindonesia.com.

BACA JUGA:Kemenag Bantu Palestina Rp44,8 M, Terkini Ulama Besar Palestina Meninggal Usai Dibom

Perang sengit antara Israel dan pejuang Hamas Palestina yang tidak imbang ini sudah berlangsung enam bulan terakhir. 

Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia menentang keras serangan Israel kepada Palestina. 

Indonesia dengan terang-terangan di berbagai forum internasional melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk lepas dari cengkraman bangsa Israel. 

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak bulan Ramadan 1445 H lalu telah mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli segala produk Israel di Indonesia.

BACA JUGA:Ingin Tahun Kenapa Irisan Semangka Jadi Simbol Palestina? Ini Sejarahnya

Menurut MUI, hal ini dimaksudkan sebagai salah satu cara membela rakyat Palestina atas penindasan oleh Israel. 

Bukan itu saja, bahkan sudah sejak bulan November 2023 lalu MUI meminta ICC menetapkan Perdana Menteri Israel sebagai penjahat perang dan harus segera ditangkap. 

Saat itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainud Tauhid. 

Alasannya menurut Zainud Tauhid, serangan besar-besaran oleh Israel ke Palestina termasuk pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi. (*)

Kategori :