Adapun syaratnya, yang paling utama adalah bukan merupakan anggota Partai Politik.
"Karena PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan tidak berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Rohani.
Bagi calon pendaftar yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke Kantor KPU Muara Enim di Jalan Letnan M Akip No 4 Kelurahan Pasar II, Kota Muara Enim.
Adapun jumlah PPK-nya sebanyak 5 orang per kecamatan dan untuk PPS 3 orang per Desa/Kelurahan.
BACA JUGA:Syarat Daftar PPS PPK Pemilu 2024, Simak di Sini
"Untuk Kabupaten Muara Enim ada 22 Kecamatan, artinya total akan ada 110 orang PPK dan ada 256 Desa/Kelurahan berjumlah 768 orang PPS," ulas dia lagi.
"Jadi silakan daftarkan diri dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim," tutup Rohani. (*)