Dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur :
1. Info berkas
BACA JUGA:Cuma 11 Km dari Pusat Kota, Wisata 'Tanah Lot-nya Bengkulu' yang Menggoda
Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas, Pencarian terhadap informasi berkas tertentu.
2. Info sertifikat
Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertipikat. Jika sertipikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertipikat,pengguna dapat melaporkan informasi sertipikat yang belum tersedia tersebut.
Daftar Anggunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertipikat.
Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK).
Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat.
BACA JUGA:Bisa Kamu Coba Dirumah, ini Cara Menyuburkan Tanah Selain Menggunakan Pupuk
Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah).
Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia.
Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini.
3. Plot Bidang tanah
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting.
Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.