
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata AKP Darmanson, ternyata batu bara yang diangkut diduga berasal dari tambang batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin angkut.
Berdasarkan keterangan dari masing-masing sopir truk tersebut, bahwa batu bara ini dimuat dari Stockpile Tanjung Agung yang berada di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Batu bara ini akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Amankan Truk Tronton Muatan Batu Bara Ilegal
"Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya. (*)