Bersih-bersih APK Caleg dan Partai Peserta Pemilu 2024

Minggu 11-02-2024,11:59 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Selva

Dalam keterangan Pj. Bupati yang hadir bersama unsur Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., Kapolres dan juga Dandim 0404 Muara Enim menyampaikan bahwa penurunan APK ini merupakan penegakan aturan. 

Aturan yang dimaksud itu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Targetkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Muara Enim Sebesar 85 Persen

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Untuk itu Pj. Bupati menghimbau kepada setiap peserta Pemilu untuk patuh dan menaati semua peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan. 

Caranya adalah dengan secara mandiri menertibkan atau menurunkan sendiri APK dari masing-masing peserta Pemilu.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu menambahkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, untuk itu selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. 

"Di masa tenang ini, setiap caleg atau parpol dilarang melakukan kampanye," tegasnya sembari menghimbau agar para caleg atau parpol melepas sendiri APK-nya. (*)

 

Kategori :