Dewan Muara Enim Minta Percepatan Pembangunan Jalan Alternatif Angkutan Batu Bara

Sabtu 03-02-2024,08:21 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Maka pihaknya berharap agar PTBA terus melakukan komunikasi dan musyawarah ke pihak pusat, karena status PTBA ini merupakan perusahaan BUMN.

Oleh itu persoalan ini, kata dia, tidak hanya selesai di tingkatan direksi namun harus sampai kementerian, mungkin keengganan PTBA ini karena terkendala regulasi terkait hal itu.

Masing-masing perusahan tentu mendapat target capaian, pihaknya sudah melakukan penekanan sebagai perwakilan rakyat terhadap perencanaan jalan alternatif agar segera dilaksanakan.

"Seperti saya, kalau pulang ke Tanjung Enim sering macet, apalagi di malam hari,” pungkasnya.

BACA JUGA:Demi Wujudkan Jalan Alternatif untuk Truk Batu Bara, Ini yang Dilakukan Plt Bupati Muara Enim

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, mengatakan bahwa rencana jalur alternatif itu sudah ada, dari Tanjung Agung ke Servo.

“Kita doakan saja agar cepat terlaksana, karena investornya pun sesama mereka,” ujarnya singkat.

Terpisah, GM UPTE PT Bukit Asam, Venpri Sagara, mengaku bahwa sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama-sama difasilitasi oleh Pemkab Muara Enim. 

Dikatakan Venpri, bahwa PTBA sudah menyampaikan alternatif trase jalan khusus.

BACA JUGA:Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara di Lahat Sumsel, Ternyata Ini Sebabnya

“Sudah disepakati juga bahwa silakan perusahaan swasta tersebut membuat jalan berdasarkan trase jalan yang sudah disampaikan oleh PTBA,” ujarnya pungkasnya.

Menanggapi rencana jalan alternatif angkutan batu bara dari Tanjung Agung ke Tanjung Jambu melalui IUP PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menyampaikan pertama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan negara dan kaidah pertambangan yang baik.

Kedua, PTBA terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas

Dan terakhir PTBA juga meminta peran aktif dari pihak-pihak terkait untuk menyediakan dokumen-dokumen pendukung agar dapat dilakukan evaluasi komprehensif oleh PTBA. (*)

Kategori :